Megapolitan . 25/12/2025, 20:26 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan uang Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada warga sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang sebesar Rp 250 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan mulai tahun depan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengumumkan kebijakan baru ini di Bilangan Serpong, menjelaskan bahwa sebelumnya kompensasi hanya diberikan sekali per tahun dengan besaran yang sama. "Mulai 2026 itu 250 ribu per bulan, kalau sebelumnya tuh per tahun. Kalau besok sudah per bulan, dan susah kita anggarakan," ujarnya Kamis, 25 Desember 2025.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Hadi Widodo memastikan, kompensasi bulanan itu akan diberikan kepada 2044 KK, mengacu pada data tahun 2025. "Jumlah penerimanya untuk sementara mengacu pada tahun sebelumnya yaitu 2044 KK," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Kebijakan ini langsung disambut baik oleh warga. Murni dari Kampung Nambo mengakui bahwa pemberian bulanan adalah salah satu keinginan warga. "Atuh kita mah alhamdulilah, kalau dikasih segitu (Rp 250 ribu per bulan) alhamdulilah, mau dikasih setahun sekali juga alhamdulilah. Semoga berjalan lancar harapannya," katanya.
Senada dengan itu, Titin, warga lain, menyampaikan rasa senangnya. Ia menjelaskan bahwa warga tidak bisa menuntut lebih lanjut karena tanah TPA milik pemerintah. "Ya alhamdulilah kalau diacc mah, senang lah. Soalnya kita juga gimana ya, ngga bisa nuntut macam-macam," ucapnya.
Titin juga menambahkan, banyak warga sekitar yang bekerja di TPA sebagai sopir atau kernet. "Kalau ditutup kasian kan mata pencahariannya ngga ada. Harapannya ke depan semoga cepat pulih aja Cipeucang, yang penting pengelolaannya aja lebih baik lagi," harapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media