Nasional . 25/12/2025, 20:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Hari kerja dengan skema WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap menjalankan kewajiban kerja seperti biasa meskipun tidak bekerja dari kantor.
Selama menjalani WFA, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Kemnaker menegaskan bahwa upah tetap dibayarkan penuh, sesuai ketentuan dan besaran yang tercantum dalam kontrak kerja. Tidak boleh ada pemotongan gaji hanya karena pekerja menjalankan WFA.
Pengaturan jam kerja, mekanisme pelaporan, serta pengawasan pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tujuan agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerja tidak berada di kantor.
Kemnaker berharap, penerapan WFA selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat menjadi solusi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
Di satu sisi, pekerja mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja dan kemudahan mobilitas. Di sisi lain, perusahaan tetap dapat menjaga kinerja, layanan, serta target operasional yang telah ditetapkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media