Nasional . 25/12/2025, 20:27 WIB

RESMI! Kemnaker Terbitkan Aturan WFA 29–31 Desember 2025, Upah Tetap Dibayar Penuh!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Hari kerja dengan skema WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap menjalankan kewajiban kerja seperti biasa meskipun tidak bekerja dari kantor.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Tetap Berlaku

Selama menjalani WFA, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.

3. Upah Dibayarkan Secara Penuh

Kemnaker menegaskan bahwa upah tetap dibayarkan penuh, sesuai ketentuan dan besaran yang tercantum dalam kontrak kerja. Tidak boleh ada pemotongan gaji hanya karena pekerja menjalankan WFA.

4. Jam Kerja dan Pengawasan Disesuaikan Perusahaan

Pengaturan jam kerja, mekanisme pelaporan, serta pengawasan pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan tujuan agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerja tidak berada di kantor.

Kemnaker berharap, penerapan WFA selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat menjadi solusi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Di satu sisi, pekerja mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja dan kemudahan mobilitas. Di sisi lain, perusahaan tetap dapat menjaga kinerja, layanan, serta target operasional yang telah ditetapkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com