Nasional . 26/12/2025, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Untuk mengaktifkan akun Coretax, wajib pajak harus memenuhi syarat utama, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan tahapan berikut:
Memasukkan NPWP
Memastikan alamat email dan nomor ponsel sesuai data DJP
Melakukan verifikasi identitas
Menyelesaikan proses aktivasi akun
Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan Coretax tanpa hambatan.
Selain aktivasi akun, DJP juga mewajibkan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP.
KO DJP digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan digital, termasuk:
SPT Tahunan
Surat dan dokumen administrasi pajak
Pengajuan layanan perpajakan lainnya
Tanpa KO DJP, wajib pajak tidak dapat menyelesaikan proses pelaporan secara penuh di Coretax.
Pembuatan KO DJP dilakukan langsung melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut:
Masuk ke menu Portal Saya
Mengajukan permintaan sertifikat digital
Menunggu proses penerbitan oleh sistem DJP
Menyimpan bukti penerbitan sertifikat sebagai arsip
Sertifikat digital inilah yang menjadi dasar penggunaan KO DJP sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Tahap terakhir yang tidak boleh terlewat adalah validasi KO DJP. Wajib pajak harus memastikan status sertifikat digital tercatat VALID di sistem Coretax.
Jika status masih INVALID, wajib pajak perlu melakukan pemeriksaan ulang hingga proses validasi berhasil. Tanpa validasi, pemanfaatan Coretax tidak akan optimal, terutama saat penandatanganan dan pengiriman SPT Tahunan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media