Nasional . 26/12/2025, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
DJP menilai penyelesaian aktivasi Coretax dan KO DJP sejak akhir 2025 memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Menghindari lonjakan akses sistem di awal 2026
Meminimalkan risiko gangguan teknis
Pelaporan SPT lebih tenang dan terencana
Data perpajakan lebih aman dengan tanda tangan elektronik resmi
Dengan seluruh layanan yang kini terpusat, wajib pajak juga dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih rapi dan efisien.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media