UMP Banten 2026, Berikut Besaran Setiap Kab/Kota
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 akhirnya resmi diumumkan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Banten akan naik sebesar 6,74%.
fin.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 akhirnya resmi diumumkan. Berdasarkan keputusan gubernur, UMP Banten akan naik sebesar 6,74% atau sekitar Rp 195.762, sehingga menjadi Rp 3.100.881 per bulan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. "Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40," tulis aturan dalam SK tersebut.
Kabar resmi penentuan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026 juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (@disnakertransprovbanten).
Berikut daftar UMK Banten 2026 beserta persentase kenaikannya:
Baca Juga
- Kab. Pandeglang: Naik 4,79% → Rp 3.360.078
- Kab. Lebak: Naik 4,97% → Rp 3.330.010
- Kab. Tangerang: Naik 6,31% → Rp 5.210.377
- Kab. Serang: Naik 6,61% → Rp 5.178.521
- Kota Tangerang: Naik 6,50% → Rp 5.399.405
- Kota Cilegon: Naik 6,67% → Rp 5.469.922
Baca Juga
- Kota Serang: Naik 5,61% → Rp 4.665.927
- Kota Tangerang Selatan: Naik 5,50% → Rp 5.247.870