Megapolitan . 29/12/2025, 19:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.720.000. Kebijakan ini mendapat kritik dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Menurutnya, gaji pekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta masih kalah dibandingkan dengan upah karyawan pabrik panci di Karawang, Jawa Barat (Jabar).
"Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini," ujar Said Iqbal, Senin, 29 Desember 2025.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan besar seperti Standard Chartered, Bank Mandiri, dan BNI serta kantor pusat perminyakan membayar upah lebih rendah daripada pabrik panci di Karawang.
Tak hanya itu, Said Iqbal juga menyoroti perbandingan dengan upah karyawan Pabrik Plastik di Bekasi, yang gajinya lebih tinggi dari UMP Jakarta 2026.
"Upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi. Upah Minimum di Bekasi dan Krawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah. Jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan. Harusnya gubernur melihat itu," jelasnya.
Ia menekankan bahwa insentif yang diberikan gubernur tidak berlaku untuk seluruh pekerja penerima UMP. Sebagai contoh, laporan dari pabrik di Cilincing dan Pulo Gadung menunjukkan hanya sebagian kecil buruh yang mendapat insentif.
"Dari 300 orang jumlah karyawan tersebut hanya yang menerima insentif pangan, yang menerima insentif air bersih, yang menerima insentif transportasi, hanya 15 orang," urainya.
"Berarti hanya 5 persen dari total karyawan yang menerima Upah Minimum yang menerima insentif. Jadi insentif bukan menjadi bagian dari Upah Minimum, dia adalah sosial asistan," tambah Said Iqbal.
Said menilai, penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta justru menurunkan daya beli buruh karena masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan selisih sekitar 160 ribu tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok. Masa membuat ketetapan Upah Minimum buruh bukannya naik, nombok," ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa jika dihitung berdasarkan upah riil, kondisi buruh semakin tertekan karena kenaikan harga barang lebih tinggi dibanding upah yang diterima.
Berdasarkan kondisi ini, KSPI dan Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,89 juta sesuai KHL versi BPS.
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut SK terkait penghapusan dan pengurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah.
"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota," tegas Said Iqbal.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media