Hukum dan Kriminal . 31/12/2025, 13:19 WIB

Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Bagi Anda pemilik usaha kafe, restoran, hingga perhotelan, sebaiknya mulai memperhatikan daftar putar (playlist) musik di tempat usaha Anda.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja mempertegas aturan mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Isinya jelas: setiap penggunaan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan bisnis alias tujuan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa memutar musik di ruang publik seperti pusat perbelanjaan hingga moda transportasi bukan sekadar hiburan tambahan, melainkan bagian dari pemanfaatan nilai ekonomi karya orang lain.

​"Royalti adalah hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya, Rabu 31 Desember 2025.

Satu Pintu Lewat LMKN

​Salah satu poin yang sering menjadi pertanyaan pelaku usaha adalah: "Ke mana uang royalti harus disetorkan?"

​Menjawab hal tersebut, Komisioner LMKN yang juga musisi ternama, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa prosesnya kini dibuat lebih tertib dan sederhana. LMKN menjadi satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menarik dan menghimpun royalti di tingkat nasional.

​"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta lagu," jelas Marcell.

Nantinya, LMKN akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta karya untuk menyalurkan dana tersebut kepada mereka yang lagunya diputar.

Cakupan Bisnis yang Lebih Luas

​Aturan ini sebenarnya merupakan penguatan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Namun, melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang baru saja diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, cakupan penggunaan komersial diperluas dan tanggung jawab penyelenggara acara atau promotor kini semakin ditegaskan.

​Tempat-tempat yang wajib memenuhi kewajiban ini antara lain:

1. Restoran, kafe, dan pub.

2. Hotel dan tempat penginapan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com