Hukum dan Kriminal . 31/12/2025, 13:19 WIB

Aturan Baru Royalti Musik 2025: Kafe, Hotel, hingga Bus Wajib Setor ke LMKN

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

3. Pusat perbelanjaan (mal).

4. ​Tempat hiburan (karaoke, bioskop).

5. ​Moda transportasi umum (pesawat, kereta api, bus).

Pemerintah berharap, dengan adanya transparansi dan kemudahan sistem pembayaran terpusat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan hak-hak para musisi.

Dengan membayar royalti, pemilik usaha secara tidak langsung telah berkontribusi agar para pencipta lagu di Indonesia bisa terus berkarya secara produktif. (Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com