Hukum dan Kriminal . 31/12/2025, 09:16 WIB

Suami Boiyen Terancam Dipolisikan, Kuasa Hukum Korban Beri Ultimatum hingga 5 Januari 2026

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, kini berada di ujung tanduk.

Pihak korban secara tegas memberikan tenggat waktu singkat bagi RAA untuk melunasi kerugian sebelum kasus ini resmi dibawa ke ranah pidana.

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya menolak permintaan RAA yang sempat meminta kelonggaran waktu hingga pertengahan Januari mendatang.

​"Pihak RAA memang sempat meminta waktu sampai 15 Januari saat pertemuan kemarin. Namun, klien kami hanya memberikan batas hingga 5 Januari untuk pelunasan total," ujar Santo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

Modus Investasi Kuliner

​Kasus ini bermula pada Mei 2023. Saat itu, RAA menawarkan kerja sama investasi di lini usaha kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Berbekal proposal yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, korban pun tergiur menanamkan modal awal sebesar Rp200 juta.

Sayangnya, janji manis itu hanya bertahan sesaat. Santo menyebut pembagian keuntungan hanya berjalan beberapa kali sebelum akhirnya mandek total.

​"Kami melihat ada indikasi penipuan sejak awal. Setelah dana masuk, pendapatan usaha yang dilaporkan justru merosot tajam dan tidak sesuai dengan proyeksi awal di proposal," jelas Santo.

Total Kerugian dan Langkah Hukum

​Hingga saat ini, akumulasi kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai angka Rp300 juta hingga Rp400 juta. Dalam pertemuan terakhir, RAA disebut tidak mampu memberikan jaminan aset maupun kepastian bayar yang konkret, sehingga pihak korban kehilangan kesabaran.

​Santo menegaskan, jalur pidana akan menjadi prioritas utama jika ultimatum mereka diabaikan.

​"Jika lewat dari tanggal 5 Januari tetap tidak ada penyelesaian, kami langsung ambil langkah hukum pidana. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan dan posisi klien kami sangat dirugikan di sini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RAA maupun Boiyen belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman laporan kepolisian tersebut. (Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com