Nasional . 01/01/2026, 15:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memastikan akan mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil karena JPPI menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tidak sesuai amanat konstitusi, terutama akibat besarnya porsi dana yang dialihkan ke Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut gugatan tersebut tengah disusun bersama koalisi masyarakat sipil dan direncanakan akan didaftarkan pada awal Januari 2026.
“Nanti bersama koalisi masyarakat sipil, bersama JPPI dan yang lain, sedang menyusun materi gugatannya. Judicial Review Undang-Undang APBN 2026,” ujar Ubaid di Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Ubaid, kebijakan anggaran pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto justru memangkas ruang fiskal pendidikan.
Padahal, kebutuhan dunia pendidikan dinilai sangat besar dan bersifat mendesak.
JPPI menyoroti klausul dalam APBN 2026 yang menyebutkan bahwa hampir 70 persen anggaran pendidikan dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi ini dianggap menggerus anggaran inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah, bantuan operasional pendidikan, hingga penguatan pendidikan inklusif.
“Ketika anggaran pendidikan justru tersedot ke program lain, maka kebutuhan dasar pendidikan tidak tertangani secara optimal,” tegas Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI menilai UU APBN 2026 telah melanggar Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Kita sebut ini jelas melanggar Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan mohon doanya Januari kita akan daftarkan untuk Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” kata Ubaid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media