Hukum dan Kriminal . 01/01/2026, 17:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, aturan ini resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. Dalam KUHP baru, perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah Tekankan Perbedaan Kritik dan Serangan Pribadi
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, keberadaan pasal tersebut bukan untuk membatasi ruang kritik masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum telah dibekali pemahaman agar dapat membedakan kritik kebijakan dengan serangan terhadap martabat personal atau institusi.
“Kami menyadari adanya kekhawatiran publik. Karena itu, sosialisasi dan pengawasan menjadi kunci agar aturan ini tidak disalahgunakan,” ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menambahkan, KUHP baru disusun dengan mempertimbangkan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia, sekaligus menyesuaikan perkembangan hukum modern.
Tak Hanya Soal Penghinaan
Selain pasal terkait Presiden dan lembaga negara, KUHP nasional juga memuat sejumlah ketentuan lain, termasuk larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara.
Pemerintah menyebut, pembaruan KUHP ini membawa semangat keadilan restoratif dan kemandirian hukum nasional. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia tidak lagi bergantung pada aturan peninggalan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memahami aturan baru tersebut secara utuh agar kebebasan berpendapat tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Hasyim Ashari/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media