Nasional . 02/01/2026, 15:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian akademisi senior, sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas pendidikan tinggi.
“Profesor emeritus tetap dapat berkontribusi dalam kegiatan akademik, khususnya pengajaran dan pembinaan dosen muda,” jelas Togar.
Tak hanya itu, Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025 juga membuka ruang yang lebih luas bagi akademisi diaspora untuk mengajar di perguruan tinggi dalam negeri.
Regulasi ini memberikan pengakuan terhadap pengalaman internasional sebagai bagian dari pengembangan karier dosen di Indonesia.
“Regulasi ini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen,” kata Togar.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transfer pengetahuan global, memperkuat riset, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional.
Ketentuan penting lainnya adalah pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada:
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tertentu yang telah memenuhi persyaratan
Menurut Togar, kebijakan ini bertujuan untuk:
Mempercepat layanan kepegawaian dosen
Meningkatkan efisiensi birokrasi
Memperkuat otonomi perguruan tinggi
“Kebijakan ini dirancang untuk memangkas rantai birokrasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas,” tuturnya.
Togar memastikan bahwa Kemendiktisaintek saat ini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) serta berbagai pedoman turunan dari peraturan menteri tersebut.
Ia optimistis, dengan hadirnya regulasi baru ini, pengelolaan profesi dosen di Indonesia akan menjadi lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi para dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media