Ekonomi . 02/01/2026, 19:05 WIB

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ini Aturan Barang Bawaan Terbaru Bea Cukai yang Wajib Diketahui

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Libur akhir tahun kerap menjadi momen favorit masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri, baik sekadar berwisata maupun berburu barang belanjaan.

Namun, di balik euforia liburan, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan, yakni ketentuan barang bawaan dari luar negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun mengimbau para penumpang yang pulang ke Tanah Air agar memahami aturan kepabeanan.

Tujuannya jelas, supaya proses kedatangan berjalan lancar dan tidak terkendala, terlebih di tengah lonjakan arus penumpang saat libur akhir tahun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan kepabeanan akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan.

“Bea Cukai mengimbau penumpang untuk memahami ketentuan barang bawaan agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan cepat, tertib, dan nyaman,” ujar Budi, dikutip Jumat 2 Januari 2025.

Menurutnya, banyak kendala yang sebenarnya bisa dihindari apabila penumpang sudah mengetahui aturan sejak sebelum berangkat ke luar negeri.

Sebagai langkah awal sebelum tiba di Indonesia, penumpang dianjurkan untuk mengisi Customs Declaration (CD) melalui layanan All Indonesia di laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.

Layanan All Indonesia ini merupakan sistem terintegrasi yang menggabungkan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu platform.

“Layanan All Indonesia dirancang agar proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu antre lama,” jelas Budi.

Pengisian deklarasi ini bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan, sehingga penumpang tidak perlu terburu-buru saat mendarat di Indonesia. Penumpang cukup memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), lalu mengisi data sesuai petunjuk.

Batas Bebas Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi dengan nilai hingga US$ 500.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com