AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026

news.fin.co.id - 03/01/2026, 16:37 WIB

AWAS! Salah Jaga Hewan Peliharaan, Pemilik Bisa Dipenjara hingga 6 Bulan di KUHP 2026

fin.co.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku mulai, Kamis 2 Januari 2026. Seiring dengan mulai efektifnya aturan pidana baru ini, sejumlah pasal kembali menjadi sorotan publik, salah satunya ketentuan pidana bagi pemilik hewan peliharaan.

Dalam KUHP baru, pemilik hewan dapat dipidana penjara hingga enam bulan jika terbukti menghasut atau lalai menjaga hewannya hingga menyerang orang lain.

Aturan ini dinilai membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama.

Advertisement

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong serius dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“Ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” ujar Isnur dalam konferensi pers virtual.

Ketentuan pidana terkait hewan peliharaan ini tertuang dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur beberapa kategori perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, mulai dari pengusikan hewan hingga kelalaian dalam pengawasan.

Bunyi Pasal 336 KUHP menyebutkan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada pejabat yang berwenang.”

Dengan ketentuan ini, pemilik hewan tidak hanya bertanggung jawab jika secara sengaja menghasut hewannya, tetapi juga jika lalai melakukan pengawasan.

Advertisement

Isnur menegaskan bahwa ancaman pidana dalam KUHP baru ini jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam KUHP lama, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada aturan lama tersebut, pemelihara hewan yang menghasut hewan peliharaannya untuk mengancam orang lain hanya dapat dipidana paling lama enam hari.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID