Hukum dan Kriminal . 04/01/2026, 16:46 WIB

Ayah Kandung Nekat Culik Anak di Kelapa Gading

Penulis : Sahroni  |  Editor : Sahroni

“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.

Lebih lanjut, Seto menegaskan bahwa berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak secara sah berada di tangan ibu kandung korban.

“Pelaku JE kami tangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026, malam sekitar pukul 21.00 WIB di Sawah Besar, dan kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Seto.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com