Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 21:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, merespons kritik publik terhadap kinerja Polri dalam menangani perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut masih berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Yusuf menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk menggelar perkara khusus terkait laporan yang diajukan Roy Suryo. Dalam proses tersebut, dokumen ijazah yang dipersoalkan juga telah diperlihatkan.
"Yang kemarin di Polda itu kan ada gelar perkara khusus yang laporannya Pak Roy Suryo itu juga untuk ijazah ditunjukkan. Akhirnya sudah ditunjukkan kan?," ucapnya di kantor Kompolnas, Senin 5 Januari 2026.
Ia menambahkan, aparat kepolisian telah mengelompokkan perkara tersebut ke dalam beberapa klaster tersangka.
"Kan sudah ada penetapan tersangka. Jadi Pak Kapolda sudah dibagi menjadi dua klaster. Klaster yang tiga orang dan klaster yang lima orang," ungkapnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa Kompolnas memiliki batasan kewenangan dalam mengawasi proses penanganan perkara tersebut. Lembaganya hanya memastikan bahwa penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa ikut campur dalam substansi penyidikan.
"Seperti kan Kompolnas ini fungsinya adalah melihat sejauh mana penyidik itu telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan SOP," katanya.
"Jadi kita tidak masuk ke dalam ranah riil daripada penyidikan itu sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep, menyampaikan bahwa total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak insinyur Haji Joko Widodo," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli.
"Dimana proses tersebut melibatkan arti dan pengawas baik dari eksternal maupun internal yang dilibatkan adalah ahli pidana ahli sosiologi hukum dari komunikasi sosial dan ahli bahasa itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," ujarnya.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut beberapa nama yang dilaporkan, di antaranya berinisial RS, ES, T, dan K.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," katanya kepada awak media, Rabu 30 April 2025.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media