KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

news.fin.co.id - 05/01/2026, 21:54 WIB

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej - ANTARA -

Pasal-Pasal Kunci dalam KUHP Baru

KUHP baru memuat beberapa pasal penting yang mengatur sanksi terkait hal ini. Pasal 218 KUHP baru secara khusus mengatur pidana bagi siapa saja yang terbukti menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara itu, Pasal 240 KUHP baru mencakup penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

Advertisement

Pasal 218 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Menariknya, Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Ini menunjukkan adanya ruang bagi kritik yang konstruktif dan proporsional.

Selanjutnya, Pasal 240 ayat (1) mengatur, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Ancaman hukuman bisa meningkat. Pasal 240 ayat (2) menambahkan bahwa jika penghinaan tersebut berujung pada kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Namun, sama seperti pasal penghinaan terhadap Presiden/Wapres, Pasal 240 ayat (3) menegaskan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina. Pasal 240 ayat (4) kemudian merinci bahwa aduan tersebut harus dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.

Perjalanan Menuju Implementasi: KUHP Baru Berlaku 2026

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID