KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

news.fin.co.id - 05/01/2026, 21:54 WIB

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej - ANTARA -

Undang-Undang KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, para pembaca perlu bersabar sedikit lebih lama.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan ini baru akan berlaku efektif setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 2 Januari 2026. Jadi, masyarakat masih punya waktu untuk memahami secara utuh implikasi dari KUHP baru ini, termasuk pasal-pasal yang menyangkut penghinaan terhadap pejabat tinggi negara. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID