Hukum dan Kriminal

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!

Langkah ini bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan hasil kajian mendalam yang salah satunya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial.

KUHP Baru: Pasal 'Penghinaan' Pejabat Tinggi Makin Ketat, Ini Alasannya!
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej - ANTARA -

Undang-Undang KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, para pembaca perlu bersabar sedikit lebih lama.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan ini baru akan berlaku efektif setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 2 Januari 2026. Jadi, masyarakat masih punya waktu untuk memahami secara utuh implikasi dari KUHP baru ini, termasuk pasal-pasal yang menyangkut penghinaan terhadap pejabat tinggi negara. (*)

Berita Terkait