Undang-Undang KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Namun, para pembaca perlu bersabar sedikit lebih lama.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan ini baru akan berlaku efektif setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 2 Januari 2026. Jadi, masyarakat masih punya waktu untuk memahami secara utuh implikasi dari KUHP baru ini, termasuk pasal-pasal yang menyangkut penghinaan terhadap pejabat tinggi negara. (*)