Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 11:44 WIB

Nadiem Didakwa Korupsi Rp2,18 Triliun Terkait Program Digitalisasi Pendidikan

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, tengah menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kurun waktu 2019-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, memaparkan bahwa Nadiem diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, JPU menyebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

Kerugian negara yang diperinci mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

JPU menduga bahwa Nadiem telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia sebagai bagian dari dugaan perbuatan korupsi ini.

Atas dugaan ini, Nadiem Makarim, yang merupakan mantan Mendikbudristek, terancam jerat pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU merinci peran Nadiem yang diduga berkoordinasi dengan Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020-2021), Sri selaku Direktur SD pada Direktorat Jenderal yang sama (2020-2021), serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Kelompok ini diduga melakukan peninjauan, kajian, dan analisa kebutuhan peralatan TIK untuk program digitalisasi pendidikan yang mengerucut pada laptop Chromebook dan CDM.

Namun, JPU menyoroti bahwa peninjauan, kajian, dan analisa kebutuhan tersebut dilakukan tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini berujung pada kegagalan implementasi, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa Nadiem bersama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist, diduga telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang memadai dan data pendukung yang akuntabel.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran ini kemudian menjadi acuan dalam pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.

Terakhir, Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, diduga turut melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) selama tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui tahapan evaluasi harga yang semestinya serta tidak didukung oleh referensi harga yang jelas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com