Hukum dan Kriminal . 05/01/2026, 19:33 WIB

Setkab Jelaskan Sejumlah Pasal Pembaruan di KUHP dan KUHAP

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id  - Kabar gembira sekaligus menghebohkan datang dari dunia hukum Indonesia! Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet baru saja membuka tabir misteri seputar pembaruan sistem hukum pidana yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan sebuah transformasi besar yang berpotensi mengubah wajah kepastian hukum di Tanah Air menjadi lebih berkeadilan dan humanis.

Intisari Perubahan Hukum Pidana yang Wajib Anda Ketahui

Intisarinya:

  1. Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin: KUHP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026 secara tegas menjamin kebebasan berpendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Pemerintah ingin Anda tetap bisa bersuara!
  2. Delik Aduan untuk Penghinaan Pejabat: Kasus penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini masuk kategori delik aduan. Artinya, hanya pihak yang benar-benar merasa dirugikan secara langsung yang bisa melaporkan. Ini bukan untuk membungkam kritik, lho!
  3. Mengedepankan Kearifan Lokal dan Perlindungan Kelompok Rentan: Aturan baru ini juga memperkuat hukum yang hidup di masyarakat, mengedepankan kearifan lokal untuk pidana ringan, serta memberikan perlindungan ekstra bagi perempuan, anak, lansia, disabilitas, dan korban.

KUHP Baru: Ruang Kritik Makin Luas, Bukan Pembatas!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com