Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 18:52 WIB

Kasus Skincare vs Doktif Makin Panas! Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Tersangka, Begini Kronologinya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Kronologi Penetapan Tersangka Richard Lee

Menurut keterangan kepolisian, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan. Konflik ini bermula dari investigasi Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang beredar di pasaran.

Produk-produk tersebut menuai sorotan setelah ditemukan dugaan repackaging, pemalsuan komposisi, hingga masalah sterilitas.

1. Produk White Tomato

Korban membeli produk ini melalui akun Gerabah Shop seharga Rp670.000 pada Oktober 2024.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga tidak mengandung white tomato sebagaimana yang diklaim.

“Setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato,” ujar RTS Simanjuntak.

2. Produk DNA Salmon

Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop.

Produk ini diduga sudah tidak steril, tidak memiliki tutup, dan dikemas ulang.

“Diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” beber Simanjuntak.

3. Produk Miss V Stem Cell

Produk ketiga dibeli pada 2 November 2024 dari Athena Group seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena.

Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk RAQ Pink.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee, terkait unggahan di media sosial TikTok.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com