Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 18:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurut keterangan kepolisian, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan. Konflik ini bermula dari investigasi Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang beredar di pasaran.
Produk-produk tersebut menuai sorotan setelah ditemukan dugaan repackaging, pemalsuan komposisi, hingga masalah sterilitas.
Korban membeli produk ini melalui akun Gerabah Shop seharga Rp670.000 pada Oktober 2024.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga tidak mengandung white tomato sebagaimana yang diklaim.
“Setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato,” ujar RTS Simanjuntak.
Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop.
Produk ini diduga sudah tidak steril, tidak memiliki tutup, dan dikemas ulang.
“Diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” beber Simanjuntak.
Produk ketiga dibeli pada 2 November 2024 dari Athena Group seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena.
Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk RAQ Pink.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Richard Lee, terkait unggahan di media sosial TikTok.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media