Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 20:03 WIB

KPK Periksa Ketua Hiswana Migas Soal Pengadaan SPBU

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Lembaga antirasuah ini memanggil Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM), untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) yang diduga terjadi periode 2018–2023.

Intisari :

  • KPK periksa Ketua Hiswana Migas, Rachmad Muhamadiyah, sebagai saksi.
  • Pemeriksaan fokus pada tahapan pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
  • Kasus ini sudah naik penyidikan sejak September 2024 dan KPK telah menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut kepada awak media di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi Rachmad Muhamadiyah mengenai seluruh proses dan tahapan pengadaan digitalisasi SPBU yang sedang diusut. Ini menjadi langkah penting KPK untuk menggali informasi lebih dalam dari para pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk proyek bernilai fantastis ini.

Perlu Anda ketahui, Rachmad Muhamadiyah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Kabar ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha migas, mengingat posisi Rachmad Muhamadiyah yang sangat strategis di Hiswana Migas.

KPK Ungkap Perkembangan Kasus Digitalisasi SPBU

Sebelumnya, KPK memang telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini. Pengumuman itu datang pada 20 Januari 2025, ketika mereka mulai memanggil sejumlah saksi. Proses hukum ini ternyata sudah bergulir lebih lama dari perkiraan banyak orang.

KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak bulan September 2024. Artinya, bukti-bukti awal yang dikumpulkan dianggap cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun jumlah pasti tersangka belum diungkapkan pada tahap awal, lembaga antirasuah ini berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut. Penantian publik pun terbayar pada 31 Januari 2025, ketika KPK akhirnya mengumumkan bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Terhubung dengan Kasus Lain?

Yang semakin menarik perhatian, perkembangan terbaru pada 28 Agustus 2025 menunjukkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU ini telah memasuki tahap akhir. KPK kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari mega korupsi ini.

Langkah maju yang signifikan terjadi pada 6 Oktober 2025. KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU ini ternyata memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi lain yang pernah ditangani KPK. Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL).

Elvizar teridentifikasi sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU ini terjadi. Menariknya, Elvizar juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin *electronic data capture* (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero yang berlangsung pada periode 2020–2024.

Keterkaitan ini tentu saja semakin memperluas cakupan penyelidikan dan menunjukkan pola korupsi yang mungkin saling terhubung antar proyek. Dengan pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah dan terungkapnya tersangka yang sama dengan kasus lain, KPK semakin menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di sektor energi. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apakah akan ada tersangka lain yang menyusul atau justru terungkapnya jaringan korupsi yang lebih besar!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com