Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana yang diduga mengalir dari mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada seorang jaksa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik. “Ini masih didalami,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan aliran uang yang diduga melewati perantara mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Penyidik menelusuri apakah dana tersebut berhenti di tangan BS atau justru mengalir ke pihak lain.
“Jadi, aliran uang dari saudara ADK maupun HMK (HM Kunang) kepada saudara BS ini, apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali? Artinya, apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Nah itu yang kemudian akan terus ditelusuri oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi. (ant)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media