Hukum dan Kriminal . 06/01/2026, 14:31 WIB

KUHAP Baru Berlaku, Aturan Pelaksana Masih 'Ngebut'! Apa Kata Menteri Hukum?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah bergerak cepat mengejar tenggat waktu. Meskipun Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru saja resmi berlaku awal tahun ini, kabinet masih berpacu menyelesaikan peraturan pelaksana turunanannya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi, beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi amunisi KUHAP baru masih dalam tahap finalisasi. Ini menjadi krusial agar implementasi KUHAP berjalan mulus, tanpa hambatan birokrasi atau kekosongan hukum yang justru bisa merugikan masyarakat.

Intisari :

  • KUHAP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, namun tiga peraturan pelaksana krusial masih dalam proses penyusunan.
  • Menteri Hukum memastikan KUHAP tetap berjalan meski aturan turunanannya belum rampung sepenuhnya.
  • Penyelesaian RPP Keadilan Restoratif dan RPP Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi menjadi prioritas.

KUHAP Baru Berlaku, Regulasi Turunan Masih Dikebut

Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana KUHAP yang baru bisa berjalan efektif jika aturan pelaksananya belum siap?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi sinyal positif.

Ia menyatakan bahwa KUHAP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 tetap berjalan seperti biasa.

Namun, ia mengakui, ada tiga rancangan peraturan pelaksana yang masih dalam proses intensif.

Pertama, adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rancangan ini saat ini tengah dikerjakan oleh panitia antarkementerian.

Artinya, berbagai kementerian terkait tengah berkolaborasi untuk merumuskannya.

Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif juga menjadi fokus utama.

Ini merupakan langkah penting untuk memastikan alternatif penyelesaian perkara pidana, selain jalur pidana konvensional, dapat berjalan dengan baik.

Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan, bukan hanya hukuman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com