Ekonomi . 06/01/2026, 17:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Memasuki tahun 2026, kebijakan strategis kembali digulirkan melalui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja dengan penghasilan menengah. Pasalnya, karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dipastikan tidak akan mengalami pemotongan PPh 21 sepanjang tahun 2026.
Dengan kata lain, take home pay pekerja tetap utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Kepastian tersebut tertuang dalam aturan resmi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional tahun anggaran 2026.
Dalam pertimbangannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bukan sekadar insentif fiskal, melainkan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya.
Pemerintah menilai bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, menjaga pendapatan bersih pekerja agar tetap optimal menjadi prioritas kebijakan fiskal tahun ini.
Pembebasan PPh 21 ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa insentif PPh 21 DTP berlaku penuh selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026, tanpa jeda maupun pembatasan periode.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan “ruang napas” bagi pekerja dan dunia usaha, sekaligus menjaga roda ekonomi tetap bergerak melalui peningkatan konsumsi.
Tidak semua sektor mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan lima sektor usaha utama sebagai sasaran insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yaitu:
Industri alas kaki
Industri tekstil dan pakaian jadi
Industri furnitur
Industri kulit dan produk turunannya
Sektor pariwisata
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media