Politik . 07/01/2026, 16:19 WIB

Dasco Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Disusun Sesuai Prosedur, Publik Diminta Tempuh Jalur Hukum

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dibentuk melalui mekanisme legislasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, KUHP disahkan pada periode pemerintahan sebelumnya, sementara KUHAP telah diundangkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI setelah melalui tahapan pembahasan yang panjang, termasuk proses penyerapan aspirasi publik.

"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR, tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang, agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik," katanya kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.

"Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," lanjutnya.

Dasco juga menyoroti maraknya informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di ruang publik, khususnya di media sosial, terkait substansi KUHAP yang baru diberlakukan.

"Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ucapnya.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi masyarakat atau kelompok yang tidak sepakat dengan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak warga negara untuk mengajukan uji materiil maupun formil.

"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai Hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ. Demikian," jelasnya.

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025. Pemberlakuan kedua kitab hukum tersebut menandai fase baru dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus menggantikan regulasi peninggalan era kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan pada 18 November 2025, sehingga kedua aturan tersebut mulai berlaku secara bersamaan pada awal 2026.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com