Nasional . 07/01/2026, 15:46 WIB

Imparsial Nilai Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Berisiko Gerus HAM dan Demokrasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme menyimpan potensi ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta prinsip negara hukum, meskipun regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

Menurut Ardi, draf Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai bermasalah baik dari sisi prosedural maupun substansinya. Penilaian tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Ardi dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026.

"Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," sambungnya.

Dari aspek materiil, Ardi menilai kewenangan TNI yang dirumuskan dalam draf Perpres tersebut terlalu luas, multitafsir, dan tidak memiliki batasan yang tegas. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk risiko penggunaan label terorisme untuk membungkam kelompok masyarakat yang kritis.

"Apalagi Presiden Prabowo Subiyanto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris," imbuhnya.

Ia menilai, dalam konteks tersebut, rancangan Perpres ini berpotensi menjadi instrumen penguatan kekuasaan yang mendorong terciptanya politik ketakutan di tengah masyarakat.

Koalisi juga menyoroti pengaturan fungsi TNI dalam draf tersebut yang mencakup penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. Menurut Ardi, fungsi-fungsi itu sejatinya berada di luar tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara, dan lebih tepat menjadi kewenangan lembaga sipil seperti BIN, BNPT, maupun kementerian terkait.

"Koalisi menilai draft Perpres ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri," paparnya.

"Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Ardi menilai pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI dapat mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, serta meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran HAM.

Ia menegaskan, peran militer dalam menghadapi terorisme seharusnya dibatasi pada ancaman yang bersifat eksternal, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri, maupun operasi penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.

"Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menyatakan penolakan terhadap draf Perpres dimaksud. Mereka juga meminta seluruh fraksi di DPR RI untuk menolak pembahasannya, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencabut dan melakukan kajian ulang.

"Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com