Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 11:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Badan Hukum Partai Demokrat secara resmi menempuh jalur litigasi dengan melaporkan empat akun media sosial ke pihak kepolisian. Langkah ini merupakan respons yuridis atas dugaan penyebaran disinformasi yang menyasar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), perihal isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keputusan hukum ini diambil menyusul pengabaian terhadap somasi yang dilayangkan oleh pihak internal Partai Demokrat pada 31 Desember sebelumnya. Karena tidak adanya iktikad baik dari para teradu, laporan kepolisian pun resmi didaftarkan.
"Benar bahwa semalam kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut somasi kami tertanggal 31 Desember 2025 yang tidak diindahkan," kata anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir saat dihubungi, Selasa 6 Januari 2026.
Pihak pelapor mengidentifikasi empat akun lintas platform sebagai pihak terlapor, yaitu akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Menariknya, terdapat diferensiasi tindakan terhadap lima akun yang semula disomasi. Akun YouTube Zulfan Lindan dipastikan tidak termasuk dalam daftar laporan tersebut, meski pihak Muhajir tidak mendiversifikasi alasan spesifik di balik pembatalan pelaporan terhadap akun tersebut.
Sementara itu, akun Kajian Online tetap diproses secara hukum karena permohonan maaf yang disampaikan dinilai telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi, yakni 3x24 jam.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Sebagai kelengkapan materil, pelapor telah menyerahkan alat bukti berupa tangkapan layar video dari platform terkait serta media penyimpanan digital (flashdisk).
Pihak otoritas keamanan melalui Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan segera memulai proses penyelidikan.
"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa 6 Januari. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media