Hukum dan Kriminal . 07/01/2026, 11:10 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Polda Metro Jaya memanggil dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan, dan ia dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut hari ini.
Intisari :
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kedatangan dr. Richard Lee.
"Datang, (informasi) dari 'lawyer'-nya ke penyidik," ungkap Reonald Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Meskipun ia telah mengonfirmasi kehadiran dr. Richard Lee, Reonald tidak memberikan rincian waktu pasti kedatangan tersangka.
Ia hanya memperkirakan bahwa pemeriksaan akan berlangsung pada siang hari.
Polda Metro Jaya secara resmi memanggil dr. Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Fokus kasus ini mencakup produk dan layanan perawatan kecantikan yang ditawarkan oleh dr. Richard Lee.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang atas pemeriksaan sebelumnya.
Reonald Simanjuntak menjelaskan kronologi penjadwalan ulang tersebut.
Panggilan pertama untuk tersangka RL dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media