Megapolitan . 08/01/2026, 15:29 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Banten hadapi banjir bandang, Gubernur Andra Soni putar haluan! Langkah drastis diambil untuk hentikan eksploitasi alam demi keselamatan warga. Moratorium pertambangan segera berlaku, ribuan izin tambang terancam dicabut.
Intisari :
Bencana banjir bandang yang melanda Banten tak bisa lagi ditoleransi. Gubernur Banten, Andra Soni, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyiapkan kebijakan moratorium pertambangan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam atas serangkaian kejadian banjir yang merusak berbagai wilayah di provinsi tersebut. Andra Soni secara blak-blakan mengakui bahwa aktivitas pertambangan, terutama yang beroperasi secara ilegal, menjadi salah satu biang keladi kerusakan lingkungan dan meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. Ia menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah provinsi.
“Jadi begini, beberapa kejadian banjir, beberapa kejadian di masa lalu di wilayah Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya salah satunya terkait pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Kamis (27/6/2024).
Langkah moratorium ini bukan sekadar penghentian sementara penerbitan izin baru. Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan yang sudah ada. Ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Gubernur Banten memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh izin pertambangan yang masih aktif. Total ada sekitar 241 izin yang saat ini tercatat di Provinsi Banten. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sektor pertambangan di Banten memang perlu dikendalikan secara ketat.
Evaluasi ini melibatkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang komprehensif dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Tadi sudah kita perintahkan. Jadi izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Tak hanya fokus pada tambang ilegal yang jelas merusak, Andra Soni juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pertambangan yang sudah mengantongi izin resmi akan diperketat. Perusahaan tambang wajib memenuhi segala kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasakan dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
“Kemudian pertambangan yang legal pun harus kita monitoring, apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua kita lakukan dalam rangka bagaimana kita menjaga alam kita dan keselamatan warga kita,” tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 241 izin pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Banten. Jumlah ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian dan tata kelola sektor pertambangan. Dari total izin tersebut, sebanyak 156 perusahaan tambang telah memasuki tahap operasi produksi. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat agar aktivitas produksi tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media