Megapolitan . 08/01/2026, 15:29 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
“Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing,” jelas Ari.
Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh pemerintah tidak hanya bertugas untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Satgas ini juga memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Pembinaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kewilayahan, administrasi, teknik, hingga kewajiban finansial seperti pembayaran pajak. Pendekatan ganda ini diharapkan mampu menciptakan sektor pertambangan yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak,” tambahnya.
Melalui kebijakan moratorium dan pengawasan terpadu ini, Pemprov Banten optimis dapat mengendalikan aktivitas pertambangan secara lebih ketat. Harapannya, kerusakan lingkungan dapat ditekan secara signifikan, dan yang terpenting, keselamatan masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi dapat lebih terjamin. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi demi masa depan Banten yang lebih aman dan lestari.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media