Hukum dan Kriminal . 08/01/2026, 14:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Bareskrim Polri kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat luas. Sepanjang tahun 2025, ratusan perkara judi daring berhasil diungkap dengan nilai sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah mencatat penanganan ratusan kasus kejahatan siber, dengan mayoritas berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 Polri menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan total 744 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” kata Nunung kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain penindakan, Polri juga mengintensifkan upaya pencegahan. Sepanjang tahun lalu, aparat telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan sepuluh situs judi online.
Hasil pendalaman kemudian mengarah pada total 21 website yang beroperasi baik secara nasional maupun lintas negara. Situs-situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website perjudian online ini dapat diakses dari dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah meluasnya akses,” jelas Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Dari sana, ditemukan pula keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan baik sebagai perantara pembayaran melalui mekanisme layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi daring. Dari jaringan ini, penyidik berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi dan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif dengan memanfaatkan identitas dan dokumen palsu guna membuka rekening bank. Rekening tersebut kemudian difungsikan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 situs judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” ucap Himawan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media