Hukum dan Kriminal . 08/01/2026, 14:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Polri juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk melalui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai dasar hukum perampasan aset hasil kejahatan.
Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah memperoleh penetapan pengadilan tercatat mencapai Rp96.777.177.881.
Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, sektor perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta berkesinambungan.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media