Hukum dan Kriminal . 08/01/2026, 14:19 WIB

Bareskrim Ungkap Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Disita Hampir Rp300 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Polri juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk melalui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai dasar hukum perampasan aset hasil kejahatan.

Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah memperoleh penetapan pengadilan tercatat mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, sektor perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta berkesinambungan.

Rafi Adhi/Disway 

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com