Politik . 08/01/2026, 17:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tak hanya soal wilayah, Adrianus juga mengusulkan perubahan di level pimpinan tertinggi Polri.
Ia menyarankan agar jabatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) diisi oleh dua orang, masing-masing bertanggung jawab atas satu wilayah.
“Saya mengusulkan misalnya Polri wilayah timur ada Wakapolri A, Polri wilayah barat ada Wakapolri B,” katanya.
Menurut Adrianus, keberadaan dua Wakapolri akan membuat kontrol organisasi semakin pendek dan efektif.
Dengan demikian, berbagai penyimpangan yang sebelumnya sulit terpantau bisa lebih cepat terdeteksi dan ditangani.
“Kalau Kapolrinya cuma satu dan Wakapolrinya cuma satu, banyak yang tidak terlihat. Dengan adanya dua Wakapolri ini, maka makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” tandasnya.
Adrianus menekankan bahwa esensi dari usulan ini adalah penguatan pengawasan internal Polri. Ia meyakini bahwa semakin dekat pimpinan dengan wilayah kerja, maka semakin besar pula peluang untuk mencegah dan menangani pelanggaran sejak dini.
Selain itu, model kepemimpinan teritorial dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas institusi kepolisian terhadap dinamika sosial di masing-masing wilayah.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, yang juga hadir dalam RDPU yang sama. Menurut Rullyandi, secara struktural, Polri sejatinya sudah memiliki desain organisasi yang baik.
Ia menilai persoalan utama yang perlu dibenahi justru terletak pada aspek kultural, bukan semata-mata struktur kelembagaan.
“Secara struktural, Polri sudah sangat bagus. Yang perlu diperbaiki adalah kultur organisasinya,” ujarnya.
Rullyandi juga menyinggung isu yang kerap menjadi perdebatan publik, yakni penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media