Hukum dan Kriminal . 08/01/2026, 10:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menegaskan bahwa teror telepon yang dialami Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof Zainal Arifin Mochtar, merupakan aksi penipuan dan tidak dilakukan oleh anggota kepolisian.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, di Yogyakarta, Rabu 7 Januari 2026, menyampaikan bahwa hasil penelusuran internal memastikan nomor yang digunakan pelaku tidak terdaftar sebagai nomor milik personel Polresta Yogyakarta.
“Setelah kita cek, ternyata alamat mereka itu di Cirebon. Jadi, bisa dikatakan itu yang menelepon profesor tersebut adalah penipuan, penipu,” ujarnya.
Pandia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menjalin komunikasi langsung dengan Prof Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, untuk membahas peristiwa tersebut secara lebih rinci.
“Sementara kita belum komunikasi dengan Prof Uceng. Nanti mungkin kita komunikasikan dengan beliau,” ucapnya.
Meski demikian, Polresta Yogyakarta memastikan akan segera berkoordinasi dengan yang bersangkutan guna mendalami kasus teror telepon tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan lanjutan, terutama karena pelaku diduga mencatut identitas aparat kepolisian.
“Nanti kita segera koordinasikan dengan Prof Uceng tentunya, apa permasalahannya, teleponnya bagaimana, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat 2 Januari 2026, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa ia menerima panggilan bernada intimidatif dari nomor tak dikenal yang mengaku berasal dari kepolisian.
“Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Yogyakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Zainal dalam unggahannya. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media