Hukum dan Kriminal . 09/01/2026, 19:38 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Awal tahun 2026 ini diwarnai kabar mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah ini mengincar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk segera ditahan.
Kabar ini sontak menggetarkan publik, mengingat skandal ini menyangkut dana umat dalam jumlah sangat besar.
Intisari :
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja ekstra keras menyelesaikan pemberkasan.
Tindakan penahanan ini Krusial demi kelancaran dan kecepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK akhirnya secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Pengumuman ini keluar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan panjang yang sudah bergulir sejak Agustus tahun lalu.
Penahanan kedua tersangka ini menjadi momen yang sangat dinanti publik.
“Tentu secepatnya,” Budi Prasetyo menyatakan dengan tegas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media