Hukum dan Kriminal . 09/01/2026, 19:38 WIB

HEBOH! KPK Siap Angkut Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Penahanan Tinggal Menghitung Hari!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Saat itu, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tambahan ini secara merata.

Masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan pembagian yang dinilai “setengah-setengah” ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya boleh 8%.

Sementara itu, sisanya sebesar 92% wajib dialokasikan untuk jamaah haji reguler.

Ketidaksesuaian inilah yang kemudian menjadi celah bagi KPK untuk menyelidiki adanya dugaan gratifikasi atau korupsi di balik kebijakan tersebut.

KPK Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Keagamaan

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut sebagai tersangka menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Bahkan, lembaga yang mengurusi agama pun tidak luput dari pengawasan ketat KPK.

KPK menunjukkan komitmen kuat untuk membongkar tuntas ekosistem korupsi yang selama ini merugikan jutaan jamaah haji Indonesia.

Kini, publik menanti kapan pengumuman resmi mengenai "pemakaian rompi oranye" bagi kedua tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com