Hukum dan Kriminal . 09/01/2026, 18:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Nama komika Pandji Pragiwaksono belakangan menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi isu ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi komentar, meski ia mengaku belum mempelajari secara mendalam rincian laporan yang menjerat komika senior tersebut.
Ditemui usai menghadiri pengukuhan pengurus pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030, Supratman memberikan tanggapan yang bersifat normatif namun tegas.
Ia menegaskan, masyarakat maupun pihak terkait sebaiknya menelaah kembali aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya belum tahu tuh anunya (detail laporannya). Nanti kita lihat apa kasusnya. Jadi teman-teman jangan tanya ke saya orang dilaporkan," ujar Supratman kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026.
Menteri Hukum menekankan, landasan utama suatu laporan hukum adalah terpenuhinya unsur-unsur pidana yang diatur dalam regulasi terbaru. Hal ini menjadi signifikan karena Indonesia tengah memasuki era transisi kelembagaan dengan diberlakukannya KUHP baru sebagai acuan penegakan hukum.
"Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak yang ada diatur di dalam? Ya kan? Kalau memenuhi unsur, ya gitu," tambahnya.
Terkait laporan hukum yang melibatkan figur publik seperti Pandji, Supratman memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku di kepolisian dan pengadilan, tanpa adanya intervensi dari kementeriannya.
"Saya belum dengar soal kasus Panji itu. Nanti (tanya) sama Pak Sekjen," pungkasnya.
Hasyim Ashari/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media