Nasional . 09/01/2026, 21:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Misalnya daerah yang keuangannya masih kuat, kemudian membutuhkan PPPK dalam kualitas tinggi, misalnya dokter spesialis, ahli keuangan, atau ahli pemerintahan, itu boleh direkrut sendiri,” jelas Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru sudah sepenuhnya dilarang. Menurutnya, penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun terakhir, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menambah honorer baru.
“(Honorer) enggak boleh lagi diangkat,” tegasnya.
Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di lingkungan instansi pemerintah, hanya tersedia satu jalur resmi, yaitu melalui skema PPPK.
Dalam penjelasannya, Zudan menyebutkan bahwa skema PPPK terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
PPPK penuh waktu, bagi peserta yang lulus seleksi resmi
PPPK paruh waktu, sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer yang masih dalam proses penataan
Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja bagi eks honorer sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan penting terkait nasib pegawai non-ASN.
Dalam rapat kerja antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2/2025), disepakati bahwa pegawai non-ASN akan diangkat menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah percepatan untuk menyelesaikan persoalan status pegawai non-ASN yang telah berlangsung lama.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media