Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Pandji Pragiwaksono

news.fin.co.id - 09/01/2026, 16:26 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono

fin.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara bertahap dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada saudara PP sebagai Terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum memanggil saksi dari pihak pelapor.

Advertisement

“Kalau ada laporan polisi, selanjutnya kawan-kawan penyelidik membuat rencana penyelidikan,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan barang bukti berupa satu USB flashdisk yang berisi rekaman pernyataan Pandji yang dipermasalahkan, serta dokumen rilis aksi.

Reonald menegaskan bahwa penyelidik akan mengumpulkan dan memverifikasi seluruh alat bukti yang disampaikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk, tanda kutip, Mens Rea tersebut,” tegasnya.

Diketahui, materi Mens Rea yang dipersoalkan merupakan pertunjukan stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang ditayangkan melalui salah satu platform streaming. Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas objektivitas dan kehati-hatian.

Fajar Iman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID