“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” katanya.
Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
KUHP baru memang memuat pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yakni:
-
Pasal 218 KUHP: pidana penjara hingga 3 tahun
-
Pasal 219 KUHP: pidana penjara hingga 4 tahun untuk penyebarluasan
Namun, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (2).
Hingga kini, belum ada informasi adanya aduan langsung dari pihak Wakil Presiden.