Kasus Pandji Pragiwaksono Memanas! Mahfud MD dan Polisi Beda Pandangan Soal Penggunaan KUHP Baru

news.fin.co.id - 11/01/2026, 15:33 WIB

Kasus Pandji Pragiwaksono Memanas! Mahfud MD dan Polisi Beda Pandangan Soal Penggunaan KUHP Baru

Pandji Pragiwaksono

“Setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.”

Sementara Pasal 301 mengatur penyebarluasan konten yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, termasuk melalui teknologi informasi:

  • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V

  • Hukuman tambahan berupa pencabutan hak profesi jika dilakukan berulang dalam kurun dua tahun

Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

Advertisement

Beda Pandangan dengan Mahfud MD

Penerapan KUHP baru oleh kepolisian ini berbeda dengan pandangan Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam.

Dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidana, khususnya yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, pernyataan Pandji yang menyebut Gibran terlihat mengantuk adalah penilaian subjektif, bukan penghinaan.

“Orang bilang orang mengantuk itu masa menghina? Kamu kok ngantuk, gitu kan? Nggak apa-apa, orang ngantuk biasa,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyoroti aspek waktu berlakunya KUHP baru. Ia menegaskan bahwa KUHP baru baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026, sementara materi stand up comedy Mens Rea dibawakan Pandji pada Agustus 2025.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,” tegas Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud bahkan menyatakan siap memberikan pembelaan hukum apabila Pandji benar-benar dijerat pidana.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID