Ekonomi . 12/01/2026, 10:44 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Pergerakan harga emas kembali memantik perhatian pasar. Di tengah minat investasi logam mulia yang terus menguat, harga emas Antam hari ini langsung tancap gas. Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan lonjakan harga yang cukup signifikan dalam satu hari perdagangan.
Pada Senin, 12 Januari 2025, harga emas Antam tercatat naik Rp29.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Jika sebelumnya emas dijual di level Rp2.602.000 per gram, kini harganya melonjak ke Rp2.631.000 per gram. Kenaikan ini sekaligus memperpanjang tren pergerakan positif emas batangan yang terus menjadi incaran investor ritel maupun kolektor aset lindung nilai.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut menguat. Pada perdagangan hari ini, harga jual kembali atau buyback naik ke level Rp2.484.000 per gram. Artinya, pemilik emas batangan yang ingin mencairkan asetnya berpeluang mendapatkan nilai jual lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Di balik kenaikan harga emas Antam hari ini, investor juga perlu mencermati aturan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran jumbo.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya berbeda, tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga investor tidak perlu melakukan pembayaran terpisah. Skema ini membuat proses transaksi lebih praktis, namun tetap perlu diperhitungkan saat menghitung potensi keuntungan.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan terbaru per Senin, 12 Januari 2025 untuk seluruh pecahan:
Daftar harga ini memperlihatkan bahwa kenaikan emas Antam terjadi merata di semua pecahan, baik untuk pembelian skala kecil maupun investasi bernilai besar.
Selain pajak saat penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan yang sama. Besaran pajaknya sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media