Hukum dan Kriminal . 13/01/2026, 22:02 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, besarnya penghasilan pegawai pajak tidak bisa dijadikan jaminan untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pernyataan itu disampaikan menanggapi kasus dugaan manipulasi pajak yang menyeret oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dan berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rudianto, faktor integritas menjadi kunci utama, bukan semata persoalan gaji. Ia menilai sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan, meski penghasilan sudah tinggi.
"Ya makanya kalau ditanya gaji kan tidak ya manusia kan tidak pernah ada puasnya. Makanya saya selalu mengatakan gaji itu belum tentu jaminan. Menjaga integritas tapi bujuk rayu rayuan ya kan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia mengingatkan, praktik manipulasi pajak berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara jika tidak segera ditindak tegas. Rudianto menggambarkan betapa fatalnya dampak manipulasi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.
"Bayangkan kalau wajib pajaknya harusnya membayar ratusan M , tiba-tiba suruh bayar hilangkan nolnya saja," ucapnya.
Oleh karena itu, Rudianto mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Makanya harus langkah tegas dari penegak hukum dan memberi hukuman yang berat saya kira itu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat praktik suap terkait pemeriksaan pajak.
Dari OTT perdana KPK pada 2026 itu, penyidik menyita barang bukti uang senilai sekitar Rp6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY, yang berasal dari unsur pegawai pajak serta pihak swasta.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menemukan uang asing sebesar 8.000 dolar Singapura. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor pusat DJP Kementerian Keuangan untuk menelusuri dan mengamankan bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media