Politik . 13/01/2026, 17:21 WIB

Era Baru Hukum Nasional Dimulai, Puan Soroti Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPR RI menggelar sidang paripurna pembukaan pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Puan menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, serta Undang-Undang mengenai penyesuaian pidana resmi dimulai pada tahun ini.

"Pada awal tahun ini telah mulai berlaku Undang-Undang tentang KUHP, Undang-Undang tentang KUHAP, dan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana," kata Puan.

Menurutnya, momentum tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan. Ia menilai pembaruan regulasi ini sebagai langkah maju dalam pembangunan hukum nasional.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa substansi KUHP dan KUHAP telah dirumuskan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum, sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa pada masa persidangan kali ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan regulasi nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pendalaman substansi, dialog untuk menyerap aspirasi publik, serta penyelarasan perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah kerap memerlukan waktu yang tidak singkat.

“Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak, demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional,” tutupnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com