Hukum dan Kriminal . 13/01/2026, 21:12 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tipe G tanpa izin, sebagai tindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Pengecekan dilakukan di Jalan Rajeg-Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, pada Selasa (13/1/2026).
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menanggapi setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kami menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan pengecekkan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat tipe G," ujar Yono.
Saat tiba di lokasi, tim penyidik menemukan pintu gerbang dalam kondisi tertutup namun dapat dibuka. Pemilik rumah tidak berada di lokasi pada saat pengecekan berlangsung, dan tidak ditemukan adanya aktivitas jual-beli obat keras maupun barang terlarang lainnya.
Meski tidak menemukan indikasi pelanggaran pada kesempatan ini, pihak kepolisian akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pemantauan di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah peredaran barang terlarang serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.
"Setiap informasi yang disampaikan kami dalami dan kami tindaklanjuti dengan profesional," tandas Yono.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media