Nasional . 13/01/2026, 12:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer resmi dihapus seiring berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025.
Zudan menegaskan bahwa saat ini hanya ada dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. Yang dibolehkan pengangkatan ASN. Jadi ASN itu ada dua, PNS dan PPPK,” ujar Zudan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemerintah berharap seleksi ASN tetap dapat dilakukan secara berkala, minimal dua tahun sekali, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan nasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum resmi dan menunggu pengumuman langsung dari pemerintah pusat.
Ringkasan kondisi terkini CPNS 2026:
Jadwal CPNS 2026 belum ditetapkan
Sekolah kedinasan menjadi fokus kebijakan
Pelamar umum masih punya peluang, namun terbatas
Rekrutmen berbasis kebutuhan riil ASN
Efisiensi dan profesionalisme jadi prioritas utama
Pemerintah memastikan setiap kebijakan terkait CPNS 2026 akan diumumkan secara resmi, transparan, dan terbuka setelah seluruh kajian selesai. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media