Hukum dan Kriminal . 14/01/2026, 17:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan praktik manipulasi pajak tidak boleh terus berulang dan dibiarkan begitu saja. Ia menilai persoalan ini serius karena pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto sebagai respons atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Utara, yang disinyalir melakukan rekayasa pengurangan nilai pajak terhadap sebuah perusahaan.
“Saya kira tidak boleh lagi dibiarkan praktik ini terjadi apalagi konsen bapak Presiden yang ingin bagaimana kemudian penegak hukum ini hadir dalam rangka memulihkan Mengembalikan kerugian negara,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menilai kasus dugaan korupsi di tubuh Ditjen Pajak harus menjadi peringatan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan secara parsial.
“Khususnya Direktorat Perpajakan Ini harus menjadi catatan penting tidak hanya sekedar pembenahan, tiidak hanya pembenahan secara tanpa memitigasi panjang Khususnya pengawasan di internal,” ucapnya.
Rudianto juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan praktik korupsi di lembaga pemerintah terhadap penerimaan negara. Ia mengingatkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih mengalami defisit.
“Kalau ini dibiarkan maka negara rugi dalam sektor penerimaan keuangan, Apalagi beban APBN hari ini Defisit Jangan sampai masuk ke angka 3 persen dia harus dibawah 3 persen,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerimaan negara, termasuk untuk membayar kewajiban dan utang negara, bersumber dari berbagai lembaga pemerintah, salah satunya Ditjen Pajak.
“Karena itu termasuk pembayaran hutang-hutang negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri dapat berada di garis terdepan untuk mencegah sekaligus menindak praktik manipulasi di sektor perpajakan yang dinilai masih kerap terjadi.
“Bukan 1-2 kali, sudah berkali-kali dan banyak kasus. Jadi seperti menjadi hal biasa. Nah kebiasaan buruk ini yang harus dihilangkan di Kementerian Keuangan khususnya Direkturat Perpajakan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Rudianto berharap pengungkapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera di lingkungan perpajakan sekaligus mendorong KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kenapa hukuman setimpal? Agar tidak ada lagi praktik yang ini kan sudah berulang-ulang tapi seperti tidak ada efek jera, karena itu baik pelaku pelaku wajib pajaknya dari perusahaan ini harus diberi juga penegakan hukuman tegas,” tegasnya.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media