Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Nyangkut di Prancis, Kejagung Buka Suara!
Kejagung ungkap proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan masih menunggu persetujuan Interpol Lyon, Prancis. Belum ada sinyal ekstradisi dalam waktu dekat.
Nama-nama tersebut terlibat dalam kasus-kasus besar yang merugikan negara dalam skala masif.
Tanpa adanya red notice resmi dari Interpol, ruang gerak para buron ini di kancah internasional akan tetap luas.
Kemudahan mereka untuk berpindah tempat membuat proses penangkapan secara hukum internasional menjadi semakin sulit.
Publik kini menantikan ketegasan dari organisasi polisi internasional tersebut untuk segera mengabulkan permohonan Indonesia. - Candra Pratama/Disway -
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Hukum dan Kriminal
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla
Hukum dan Kriminal