"Sampai saat ini kita masih menunggu hasilnya seperti apa, apakah permohonan itu di-approve atau tidak," ungkap Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta.
Situasi ini tentu saja menunda kemungkinan ekstradisi para tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Mereka masih leluasa bergerak di luar negeri tanpa ancaman penangkapan segera.
Koordinasi Intensif Penyidik dan Interpol: Upaya Menguatkan Permohonan
Kejagung tidak tinggal diam dalam memburu pelaku kejahatan negara ini dan aset-aset mereka.
Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung telah melakukan langkah proaktif dengan menjalani wawancara bersama pihak Interpol.
Koordinasi yang intensif antara penyidik di dalam negeri dan perwakilan Interpol lokal sudah terbangun.
Tujuannya jelas, yaitu untuk memperkuat dasar hukum permohonan red notice yang diajukan.
Tindakan ini krusial demi meyakinkan Interpol Pusat di Lyon.
Pihak Interpol perlu mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa permohonan dari Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, permohonan ini dipastikan bukan bermotif politik.
"Memang sih sudah pernah ada wawancara dengan pihak Interpol sini dan juga dengan dari penyidik.
Kita tinggal tunggu saja hasilnya," tambah Anang.
Interaksi ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam mengejar para buronan.
Mohammad Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi memang bukan sosok sembarangan.